Wednesday, November 3, 2021

Masa Berlaku Cek yang Harus Anda Ketahui

Cek adalah layanan yang hingga saat ini masih dipergunakan oleh para nasabah. Namun perlu Anda ketahui, bahwa ada masa berlaku cek terbaru yang dirilis pada tahun 2016 lalu oleh Bank Indonesia untuk para nasabah yang ingin menggunakannya. Cek menjadi layanan pembayaran layaknya giro.

Sama seperti giro, cek juga memiliki masa berlaku dan saat ini juga sudah memiliki desain yang berbeda untuk keduanya. Pasalnya cek dan giro saat ini sudah memiliki desain yang berbeda-beda, di mana desain sebelumnya sudah tidak bisa Anda gunakan kembali.

Cek adalah surat perintah yang tidak bersyarat yang diminta oleh nasabah kepada bank penyimpan dana. Contohnya seperti Bank Danamon, yang lalu kemudian nasabahnya meminta surat perintah tersebut kepada bank terkait untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat ditunjukkan.

Saat ini Bank Indonesia mengeluarkan versi terbaru untuk masa berlaku dan juga desainnya. Versi terbarunya ini menambah fitur pengamanan yang sesuai dengan ketentuan bank. Salah satunya yaitu mengganti desain yang lama dengan yang baru. Desain cek yang lama yaitu berwarna hijau yang kini diganti dengan cek berwarna orange.

Penggunaan cek versi lama sudah tidak bisa dilayani. Jadi, Anda harus menggunakan versi terbaru agar bisa mendapatkan layanan yang saat ini sudah dirilis oleh Bank Indonesia bagi yang ingin menggunakan pembayaran dengan sistem tersebut.

Sistem penarikan dana pada cek harus menyediakan dana yang cukup. Tujuannya yaitu agar terhindar dari sanksi sebagai penarik cek kosong. Hal ini tentu saja bisa menyebabkan nama nasabah masuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia.

Sementara itu, batas maksimum nominal setiap maupun giro yang bisa Anda kliringkan melalui SKNBI yaitu sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Itu artinya, proses pembayaran menggunakan cek ini jauh lebih besar dibandingkan dengan proses transaksi menggunakan metode perbankan efisien yang lain.

Sedangkan masa berlaku dari cek sendiri yaitu selama 6 bulan terhitung mulai akhir tenggang waktu pengunjukannya.

Itulah informasi terbaru seputar masa berlaku cek yang saat ini sudah dirilis oleh Bank Indonesia bagi setiap nasabah. Salah satunya yaitu Bank Danamon yang sudah menyediakan layanan tersebut.


No comments:

Post a Comment